PEMERINTAH menetapkan harga beli garam di kalangan petambak untuk meningkatkan produksi garam nasional yang terus anjlok sejak 1998. Hingga 2010, Indonesia terpaksa mengimpor sekitar 2,2 juta ton garam dari berbagai negara, terbesar Australia (80%), disusul India (15%), dan China (3%).
Untuk garam KW1, ditetapkan harga beli dari petambak garam sebesar Rp750 per kg. Sedangkan Kaw2 Rp550 per kilogram. Sebelumnya, harga garam dipermainkan para tengkulak. Rata-rata untuk Kw1 dihargai Rp325 per kg dan Kw2 Rp250 per kg.
Untuk mengontrol harga garam, pemerintah menurut Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan perikanan (DKP) Sudirman Saad, sudah menyiapkan scenario pemulihan produksi garam. Secara garis besar penanganannya akan diberlakukan seperti beras.
“Saat ini sedang disiapkan koperasi di Sembilan daerah di Indonesia yang menjadi sentra garam. Nantinya, para petambak diarahkah menjual garam ke koperasi dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding harga pasar sebelumnya,” jelas Sudirman.
Dukungan pada kebijakan harga itu, terang Dirman, dirangkum dalam program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat atau disingkat PUGAR yang sebenarnya sudah dilaunching akhir tahun lalu oleh Wakil Presiden Boediono di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sistem kerjanya mengambil contoh petani kedelai di India. Pemerintah membantu membuat perusahaan di sebuah desa yang sahamnya dimiliki para petani. Mereka kemudian dibekali teknologi dan dibiarkan mengetahui harga kedelai diberbagai negara di dunia. Pada akhirnya tercipta harga kompetitif dengan petani-petani di belahan dunia lainnya.
“PUGAR intinya juga ingin menggerakkan usaha rakyat. Bedanya kita lewat koperasi. Lewat koperasi, para petambak garam diharapkan bisa lepas dari jeratan tengkulak dan memperoleh harga layak untuk penjualan garam. Dengan cara ini mudah-mudahan bisa menggairahkan kembali semangat para petani garam,” papar Dirman.
Selain menetapkan harga garam nasonal, pemerintah juga meluncurkan program revitalisasi ladang atau tambak garam diberbagai daerah. Revitalisasi ini diberikan pada para petambak yang tadinya memiliki tambak garam produktif, tapi kemudian terbengkalai karena tidak kuat lagi bersaing di harga.
Dua program Pugar tersebut menurut Sudirman, intinya untuk mendorong produksi garam konsumsi. “Pemulihan produksi garam konsumsi menjadi tanggungjawab Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Sedangkan Departemen Perindustrian bertanggungjawab pada pemulihan produksi garam industri,” tuturnya.
Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, nantinya garam yang sudah dibeli koperasi akan disalurkan ke PT Garam atau pun perusahaan baru pengolah garam lainnya. “Kami sedang mencari investor,” tukasnya.
Foto: pikiran rakyat.com/Publish: Media Indonesia 25 Mei 2011



