Kekurangan Garam di Negeri Garam
Sejak 1998, Indonesia terpaksa mengimpor garam untuk kebutuhan konsumsi dan industri. Padahal, pada 1997, produksi garam dalam negeri mencapai 1,2 juta ton, dan tercatat masih surplus. Tahun berikutnya, produksi anjok menjadi hanya 240 ton.
KOK bisa, negeri tropis yang kaya air laut dan sinar matahari harus impor garam ke negeri empat musim? Kok bisa negeri dengan garis pantai terpanjang keempat di dunia kekurangan pasokan garam dalam negeri?
Itulah ironinya. Sejak 1998, Indonesia terpaksa mengimpor garam untuk kebutuhan konsumsi dan industri. Padahal, pada 1997, produksi garam dalam negeri mencapai 1,2 juta ton, dan tercatat masih surplus. Tahun berikutnya, produksi anjok menjadi hanya 240 ton. Dan dimulailah ironi kekurangan garam di negeri sendiri yang kaya air laut dan matahari.
Tercatat, pemerintah mulai melakukan impor ke beberapa negara untuk memenuhi konsumsi dalam negeri dan kebutuhan industri. Impor terbesar ke Australia sebesar 80%, disusul India 15%, China 3%, sisanya dari berbagai negara lain.
Pertanyaannya, mengapa produksi garam bisa turun begitu drastis hanya dalam hitungan satu tahun? Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan perikanan (DKP) Sudirman Saad mengakui ada kesalahan kebijakan yang diterapkan di masa lalu.
“Pemerintah sudah mempelajari dan memang ada kebijakan yang keliru. Terlalu liberal, dan banyak deregulasi yang membuat industri garam jadi korban. Jadi, persoalannya memang bukan cuaca semata,” katanya saat berbincang di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kebijakan yang terlalu liberal, terang Dirman mengakibatkan petani garam tidak mampu bersaing. Akhirnya mereka terbelit utang atau pun praktek ijon dari para rentenir.
KP3K, terang Dirman, sudah melakukan survei terkait mata rantai penjualan garam dari petani hingga sampai ke konsumen. Di lapangan, para petambak garam hanya bisa menjual prouksinya seharga Rp300 per satu kilogram. Padahal jika sudah sampai ke tangan konsumen, di supermarket misalnya, harga garam bisa melonjak menjadi Rp6.000 per kilogram.
Mengapa bisa demikian? KP3K melihat, mata rantai dari petambak hingga proses pengolahan garam terlalu panjang. Para petambak biasanya menjual garam ke penadah desa (tengkulak) yang sebagian besar memberi modal pada mereka, hingga bisa mengontrol harga.
Para penadah desa kemudian menjual ke penadah kabupaten, baru kemudian ke penadah besar. Setelah itu garam diproduksi, diedarkan ke konsumen lewat kios, toko hingga supermarket.
“Mata rantainya terlalu panjang. Harga garam dari petani ke penadah pertama juga terlalu rendah. Bayangkan rentang bedanya bisa berpuluh kali lipat. Tidak mengherankan jika akhirnya banyak petambak yang tidak lagi mau membuat garam. Ini yang perlu dan akan kita benahi,” ujar Dirman. ***
Grafis:Dept Perindustrian/publish:Media Indonesia 25 Mei 2011



