- Kebutuhan garam perkapita di Indonesia sekitar 4 kg. Jika dikalikan 250 juta penduduk, berarti dibutuhkan 2.87 juta garam konsumsi pertahun. Jumlah itu belum termasuk kebutuhan garam industri.
- Produksi garam pada 2010 hanya sekitar30.600 ton.
- Pada 2010, pemerintah mengimpor garam sebanyak 2,2 juta ton dari Australia (80%), India (15%) dan China (3%).
- Indonesia mulai melakukan impor garam sejak 1998. Pada tahun itu, produksi garam nasional anjlok, hingga tidak bisa mencukupi kebutuhan konsumsi dan industri. Situasi itu terus berlanjut hingga sekarang (2011).
- Pemerintah akhirnya menetapkan target swasembada garam kebutuhan konsumsi pada 2012, dan swasembada garam industri pada 2014.
- Mendukung kebijakan tersebut, April 2011, Menteri kelautan dan Perikanan bersama Menteri Perdagangan menetapkan harga garam nasional dari Rp325 menjadi Rp750 untuk KW1. Sedangkan KW2 dari Rp250 menjadi Rp550.
Foto: Media Indonesia/publish Media Indonesia 25 Mei 2011



